Tuntutan 5 Tahun Penjara Untuk Nurhasanah Penjual Gadis ABG – Sisa calon anggota legislatif (calon legislatif) DPRD Kabupaten Serang, Banten, Nurhasanah dituntut pidana lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (13/8) . Nurhasanah dipandang bersalah mengerjakan pidana perdagangan orang.
Tidak cuman pidana penjara, Nurhasanah pula dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. “Kami menuntut pidana saat lima tahun, ” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Ria Harahap.
Pada persidangan yang terjadi tertutup itu Nurhasanah dipandang udah melanggar Kasus 2 ayat (1) UU Nomer 21 Tahun 2007 mengenai Penghilangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
Nurhasanah mempekerjakan AS (14) di Salon RF, Jalan Raya Anyar, Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Gadis anak baru gede (ABG) asal Lampung Selatan itu kerja jadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Sabtu (6/3) lalu, salon punya Nurhasanah digerebek polisi. Kala digerebek, polisi menemukannya AS sedang melakukan hubungan intim dengan Rowani. Lelaki hidung belang itu dipergoki sedang gak berbusana di lantai dua salon berbarengan AS.
Pada persidangan itu JPU pula membacakan tuntutan pidana untuk Rowani. Ia dipandang dapat di buktikan melanggar Kasus 81 UU RI Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
“Untuk terdakwa Rowani dituntut pidana penjara saat enam tahun serta enam bulan ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan, ” kata Ria.
Selesai pembacaan tuntutan, sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Santhos Wachjoe Prijambodo di tunda. “Sidangnya di tunda Kamis lusa (15/8-red) dengan skedul pembelaan kuasa hukum ke dua terdakwa, ” papar Ria.