Home / Berita Umum / Pilot Mencuri Jam Di Bali

Pilot Mencuri Jam Di Bali

Pilot Mencuri Jam Di Bali – Pilot Putra Setiaji alias Aji (30) divonis 3 bulan 15 hari penjara sebab dapat dibuktikan mengambil. Aji dapat dibuktikan bersalah pencuri jam tangan dari toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Lapangan terbang I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Mengadili mengatakan terdakwa Putra Setiaji dapat dibuktikan bersalah serta memberikan keyakinan lakukan tindak pidana pencurian.

Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu (10/7/2019).

Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni ambil barang punya orang tanpa ada izin.

Diluar itu hal yang memudahkan terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta mempunyai kisah kleptomania.

Terdakwa mengatakan terima keputusan itu. Bila disaksikan dari waktu penahanannya Aji langsung bisa bebas.

“Yang memudahkan client kami kan kleptomania kan lumrah telah dari 2007 serta ia tulang punggung keluarga.

Ini hari usai waktu penahanannya, ia kan ditahan dari 31 Januari,” kata pengacara Aji, I Kadek Ricky Adi Putra.

Vonis hakim ini lebih mudah dari tuntutan jaksa yang tuntut Aji 5 bulan penjara sebab lakukan tindak pidana pencurian.

About penulis77