4 Imbauan Dari Pokisi Untuk Pemudik Yang Pakai Motor – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengimbau terhadap orang tidak untuk gunakan sepeda motor kala mudik lebaran 2019.
“Himbauan saya tentu yang pertama, kita meminimalkan tidak untuk gunakan sepeda motor. Bila harus lakukan naik sepeda motor, itu dinaiki sama dengan banyak janganlah kelak satu sepeda motor dinaiki lima orang,” papar Gatot selesai pelepasan 17 ribu pemudik lewat program Mudik Gratis DKI Jakarta di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (30/5).
Selanjutnya Gatot berikan beberapa pendapat terhadap banyak pemudik yang gunakan kendaraan roda dua tidak untuk menambah kecepatan kendaraannya biar terbebas dari kecelakaan jalan raya.
Diluar itu, bila mengantuk, faksi kepolisian sudah bikin sejumlah tempat peristirahatan yang bisa dipakai banyak pemudik untuk menyingkirkan rasa capek.
“Kalaupun ngantuk, berhenti, janganlah dipaksakan ini pun dapat memunculkan kecelakaan berlalu lintas. Kan kita udah fasilitasi beberapa tempat peristirahatan udah disediakan, ada dinas kesehatan buat mereka lakukan istirahat kalaupun capek,” jelas Gatot.
“Lalu janganlah ngebut, janganlah kencang-kencang, penumpangnya cocokkan itu kan [sepeda motor] maksimum dua orang saja setelah itu jarak-jarak tersendiri berhenti untuk menyingkirkan rasa capek dan lain-lain,” sambungnya.
Awalnya, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan 70 % kecelakaan jalan raya di Indonesia libatkan sepeda motor.
Meskipun udah diingatkan tiap-tiap tahun, sebetulnya jumlahnya pemudik gunakan motor masih banyak. Kemampuan beresiko dianggap jadi membesar sewaktu hal demikian ditambah tabiat pemudik yang asal-asalan.
Satu diantara tabiat itu menurut Kemenhub ialah memodifikasi tersendiri gunakan kayu, bambu atau seterusnya untuk mengusung barang bawaan.
Dalam dokumen Gagasan Operasi Angkutan Lebaran Terintegrasi Tahun 2029 dari Kemenhub diterangkan perkiraan jumlahnya penumpang pribadi bertambah 9,48 % jadi 28,74 juta orang.
Dari kelompok mudik gunakan kendaraan pribadi, Kemenhub meramalkan jumlahmya 10,6 juta unit. Sebesar 64,57 % (6,85 juta unit) adalah motor dan 35,43 % (3,76 juta unit) yaitu mobil penumpang.